Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut adanya sebutan geng mafia di tubuh Polri. Geng mafia itu menurut Sugeng adalah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang diketuai oleh Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo. Sugeng menyebut geng mafia ini memiliki kekuasaan dan kewenangan yang cukup besar.
Namun, mereka menyalahgunakan keperuntukan wewenangannya tersebut. "Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan." Sugeng mengatakan di dalam satgasus tersebut termasuk di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R.
Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) juga melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polisi terkait kematian Brigadir J. Menurut Sugeng, dari 25 personel Polri tersebut juga masih dimungkinkan masuk dalam Satgasus tersebut. "Ada Bharada E, Brigadir Ricky bagian dari Satgasus, kemudian yang ditangkap dan ditahan dari tiga Polres jakarta selatan dan satu dari Polda Metro Jaya juga dari Satgasus."
"Nah harus diteliti 25 orang ini apakah kemudian juga dari satgasus, saya duga masih ada kelompok lain," jelasnya. Mengenai 25 personel Polri yang diperiksa oleh Irsus tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J. Bagi Sugeng, kasus ini telah menunjukkan adanya "satu solidaritas ngawur".
"Jadi tindakan pelanggaran kode etik ini terstruktur, masif dan sistematis," katanya. Sugeng lantas menjelaskan lebih lanjut, letak sistematisnya terletak pada penghilangan sepaket barang bukti. Sementara itu, disebut terstruktur karena melibatkan jenderal bintang dua, sampai pada tamtama.
Adapun disebut bahwa kasus Brigadir J ini masif karena melibatkan berbagai kesatuan. "Jadi saya melihat sepertinya ada geng ini, dalam tanda kutip geng kejahatan di institusi kepolisian," tegas Teguh. Diwartakan sebelumnya, Sugeng meminta Polri agar mempidanakan Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.
Sugeng pun menganggap, jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana. "Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus. "Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain lain."
"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya, Minggu (7/8/2022). Selain itu, jika Ferdy Sambo juga terbukti untuk menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini maka dapat juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis. "Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.