Kasus anak SD rudapaksa teman sebaya terjadi di wilayah Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa anak berusia 11 tahun, MBN. Korbannya merupakan teman sekaligus tetangganya sendiri sebut saja namanya Bunga (7).
Pelaku diketahui masih duduk di bangku sekolah SD kelas 3, sementara korban kelas 1 SD. Kasus anak SD rudapaksa teman ini sempat menjadi bahan perbincangan di media sosial. Berdasarkan penelusuran, akun Instagram membagikan kabar terkait kasus ini pada Selasa (28/9/2022).
Akun tersebut membagikan secara singkat kronologi kejadian hingga modus yang digunakan pelaku. Hingga kini, unggahan sudah mendapatan ribuan respons dari warganet. Termasuk di antaranya merasa prihatin atas kasus ini.
Apalagi pelaku dan korbannya masih tergolong anak kecil. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta membeberkan kronologi kasus ini. Semua bermula saat pelaku dan adik kelasnya mengajak korban pergi menuju ke lapangan pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Lokasi kejadian tersebut tidak jauh dari rumah dan sekolah dari korban. Modus pelaku dengan menendang korban hingga tidak sadarkan diri. "Saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Agung, dikutip dari tayangan , Rabu.
Agung melanjutkan penjelasannya, setelah melakukan aksi tak senonoh, pelaku dan adik kelasnya meninggalkan korban. Korban yang tersadar lalu pulang dan melaporan kejadian ini ke orangtuanya. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 20 September 2022.
Pelaku pada akhirnya diamankan dua hari setelah laporan diterima pihak kepolisian. Agung mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan serangkaian pendalaman. "Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," tambah dia.
Dalam proses penangkapan, polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini tidak lepas karena baik pelaku dan korban sama sama masih di bawah umur. Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten konten dewasa.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya. "Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelagu agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung. Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.