Dua orang pelaku pencurian uang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, AS dan R diringkus Satreskrim Polres Sukabumi. Satu orang tersangka lainnya hingga kini masih dalam pencarian. Kapolres Sukabumi, AKBPDedyDarmawansyah mengatakan, pelaku telah beraksi di enam lokasi ATM yang ada di minimarket di wilayah Kecamatan Cicurug.
Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya itu sudah sekitar satu tahun, mereka ditangkap di lokasi berbeda pada 15 September 2022 lalu. Selama menjalankan aksinya, mereka sudah menggondol uang senilai Rp 1.943.700.000 atau Rp 1,9 Miliyar lebih. "Kasus pencurian ATM yang mana tindak pidana pencurin uang di mesin ATM dengan kerugian 1,9 M yang dilakukan tiga tersangka, dua sudah tertangkap, satu masih DPO," ujarnya di Mapolres Sukabumi, Senin (26/9/2022).
Dedy menjelaskan, para pelaku merupakan pegawaipengelolaATM. Mereka beraksi saat melakukan perbaikanATM, sehingga dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena para pelaku mempunyai kunci ATM. "Jadi modusnya adalah kedua tersangka tersebut bekerja di PT Usaha Gedung Mandiri yang mengelola ATM tersebut dan mempunyai kunci, sehingga bisa mengambil, dengan pola kalau ada trouble di ATM tersebut tersangka inisial AS akan datangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," terangnya. Para pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu karena terlilit hutang.
Akibat perbuatannya, pelaku pembobol ATM disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman 7 tahun penjara," jelas Dedy.*